Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Monitoring Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan TPST 3R

Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Monitoring Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST 3R)

 

Kepala Bakorwil Malang bersama Narasumber

Pada hari Selasa, 1 Maret 2022 pukul 09.00-12.00 WIB bertempat di Gedung  Arjuno Kantor Bakorwil III Malang, Bidang Sarana dan Prasarana Bakorwil III Malang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Monitoring Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST 3R). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bakorwil III Malang, Bapak Ir. Budi Sarwoto, M.M. dilanjutkan sesi diskusi. Bapak Dr. H. Suryo Hartoko M.,Drs,  M.Si dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISOSPOL) Waskita Dharma Malang bertindak selaku moderator, pemateri pertama adalah Bapak F. Supadi selaku Ketua TPST “Mulyoagung Bersatu” dan pemateri kedua adalah Bapak Subarja, S.H., M.Si. dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

 

Risalah Rapat:

1.      Pendampingan SIAS Jawa Timur diprioritaskan tiap daerah diharapkan mempunyai TPS 3R untuk percontohan dan motivasi yang lain. Titik aman pengelolaan sampah melayani 1000 KK dan mengacu pada Perda 50% terolah. Jika sudah ada TPS 3R, maka diharpkan tidak ada lagi untuk membangun bank sampah agar terkonsentrasi pada satu tempat.

 

2.      Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Memorandum of Understanding (MoU), jika hal tersebut sudah dilakukan maka tindakan itu sangat bagus demi kelangsungan ke depan. Kinerja seluruh komponen akan sangat menunjang untuk kelangsungan pengurangan dan pengelolaan sampah baik Pemerintah, Organisasi maupun masyarakat. Pemerintah menginisiasi agar lebih dipersiapkan sejak awal, jika ada suatu permintaan yang dibutuhkan maka perlu kiranya membuat pengajuan dengan proposal ke kantor pusat secara formal dan birokrasi tetap berjalan, apabila disetujui tinggal menunggu. Namun apabila tidak disetujui itu perkara nanti karena malihat kebutuhannya.

 

 

3.    Martopuro, Purwosari (Kabupaten Pasuruan)

1)    Berdiri mulai tahun 2016 dengan menggunakan dana alokasi dari pusat. Ketua KSM adalah Bapak Nur Hasan.

2)    Pemanfaatan belatung bertujuan sebagai pengurai sampah anorganik dan organik.

3)    Upaya TPST 3R memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat melalui RT/RW

 

      Desa Glagahsari Sukorejo (Kabupaten Pasuruan)

 

1)      TPST 3R mengelola sampah yang dibangun tahun 2021 dengan dibiayai dari APBN.

2)      Sampah diklasifikasikan yang bisa di daur ulang, dikemas dan dijual ke pengepul.

3)      Sampah diolah menjadi kompos untuk pupuk dan sudah berjalan sekitar empat bulan terakhir.

 

4.    Kabupaten Sidoarjo

1)  DLHK Sidoarjo mendorong TPST 3R untuk 30% pengurangan sampah rumah tangga masih belum bisa di tangani secara maksimal

2)   TPST Prasung menerima 17 ton / hr. Oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) 20 Orang

3)   Dilakukan pemilahan, menyisakan 6,5 ton sampah residu yang tak bisa diolah..

4)   TPST Prasung berhasil mengelola 10,5 ton sampah menjadi punya nilai ekonomi

5)   TPST Kawasan Sedati Gede yang melayani 5.200 KK

Total ada 16 ton, menyisakan 10 ton yang dibawa ke TPA Jabon

6)   Ada 7 TPST Kawasan yang aktif, yaitu Tambak Rejo Waru, Tulangan, Barengkrajan Krian, Banjarbendo Sidoarjo Kota, Bluru Kidul, Kelurahan Taman, dan Sedati Gede.

 

5.    Kota Blitar

1)  Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar meluncurkan Gerakan Masyarakat Peduli Kelola Sampah Kota Blitar (GEMPITA) punya 84 bank sampah, dan Gerakan Terpadu Kali Bersih (GERDU KASIH).

2)  Di Woro Asri di buat “sedekah sampah mewujudkan RW Berseri, menuju perubahan kampung iklim.

3)  Program smart city DLH Kota Blitar memberikan hadiah atau reward, yang mengolah sampah dengan tertib dan benar,

4)  TPS 3R Blitar dan TPS 3R Lengkong, 1 unit PDU (Pusat Daur Ulang) Lengkong, rata-rata ada 15 ton perhari, mampu redusi sebanyak 12 ton.

PDU rata-rata 10 ton, TPS 3R tiap unit 2,5 ton.

 

Dalam rangka mengawal program harmoni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka kami menyelenggarakan rapat koordinasi singkronisani pengelolaan sampah 3R, pada tanggal 1 Maret 2022 bertempat di Bakorwil Malang. Selanjutnya dengan hormat kami laporkan beberapa hasil rapat dan rekomendasi sebagai berikut:

 

Hasil Rapat:

1.    Sampah di Jawa Timur ada sekitar 5,7 juta ton per tahun untuk timbunannya. Pengurangannya hanya sekitar 1 juta ton per tahun, sisanya ada 2,6 juta ton per tahun di Jawa Timur tujuannya hanya untuk mengurangi dan mengelola sampah dengan nyata.

2.    Tiap daerah ada pengelolaan sampah dengan pola 3R atau TPS 3R, setelah ada TPS 3R ada Lanjutan Teknologi untuk Menyelesaikan.

3.    Sesuai aturan TPS bukan hanya 200 KK hingga 400 KK tapi untuk wilayah desa dan sekitarnya.

4.    1 (satu) Stakeholder pemangku kepetingan harus bersatu untuk mengelola dan mengurangi sampah

5.    Mengacu kepada kebijakan Perdes yang ada di Desa gayung bersambut antara Perdes sampai Pemerintah Daerah kemudian Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat hanya memberikan satu fasilitasi mulai dari Undang-undang sampai fasilitasi yang lain-lain baik materi atau non materi.

6.    Kota Blitar sangat membutuhkan TPA Regional karena keterbatasan wilayah, anggarannya ada, lahannya yang tidak ada.

7.    Lahan Kota Blitar memaksimalkan Bank Sampah yang ada.

8.    Kabupaten Blitar sudah MOU tapi belum PKS (Perjanjian Kerja Sama)

9.    Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar tidak membatasi sampah yang masuk di TPS-TPS perbatasan.

10. Kabupaten Malang sudah terjalin kerjasama seperti Malang Raya dengan adanya MOU dengan Bupati Malang, Walikota Malang, dan Walikota Batu sudah di tindak lanjuti dengan PKS (Perjanjian Kerjasama).

11. Kabupaten Malang berharap Bakorwil bisa memfasilitasi terkait MOU antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pemerintah Lumajang.

 

Hasil Rekomendasi:

1.    Pengelolaan sampah 3R adalah membentuk perilaku masyarakat dan menciptakan Kepala Daerah lingkungan hidup agar responsive terhadap pengelolaan sampah.

2.    Pemerintah Kabupaten/Kota dimohon untuk mengiventarisasi permasalahan sampah di daerahnya masing-masing.

3.    Pemerintah Kabupaten/Kota perlu melakukan kolaborasi dan inovasi baik dengan Pemerintah yang berbatasan atau dengan pihak-pihak lainnya yang mendukung pengelolaan sampah.

4.    Setiap usulan baik berupa kegiatan maupun modal kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dimohon secara tertulis dan dipastikan sesuai dengan prosedur yang ada.

5.    Terkait pengembangan TPA Tlekung Kota Batu seluas kurang lebih 3,5 ha diperlukan rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur,

6.    Pada tahun anggaran 2022 ini akan dilaksanakan feasibility study TPA Regional di Blitar, oleh karena itu dimohon kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kota Blitar untuk memfasilitasi pelaksanaannya

Dokumentasi Kegiatan

 

 

 

 

 

 

Bagikan halaman ini : Facebook Twitter