TUGAS DAN FUNGSI BAKORWIL III MALANG
Tugas
Membantu Gubernur dalam melakukan koordinasi pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pembantuan serta optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang (Bakorwil III Malang) mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan supervisi atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Pemberdayaan dan memfasilitasi pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Pemberian masukan/saran pertimbangan kepada Gubernur dalam pemberian penghargaan atau sanksi kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Penyelarasan perencanaan pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota dan antara pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Pemberian rekomendasi kepada Gubernur atas usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelaksanaan optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG SEKRETARIAT
Tugas
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Fungsi
- Pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan;
- Pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
- Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
- Pengelolaan kearsipan;
- Pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bakorwil.
TUGAS BIDANG SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, pengadaan naskah-naskah dinas dan kearsipan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, Sasaran Kinerja Pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara, Gaji Berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai, menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional dan menyelenggarakan pengelolaan administrasi Aparatur Sipil Negara lainnya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, perawatan serta pengamanan perlengkapan dan aset;
- Menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum di bidang kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
TUGAS SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Tugas
- Menyiapkan bahan penghimpunan data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan data;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan program;
- Menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan penghimpunan data dan menyiapkan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran serta kebijakan;
- Menyiapkan bahan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
TUGAS SUB BAGIAN KEUANGAN
Tugas
- Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
- Menyiapkan bahan pengelolaan akuntansi keuangan;
- Menyiapkan bahan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
- Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengadminitrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik negara/daerah; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMERINTAHAN
Tugas
Merencanakan, mengoordinasikan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan optimalisasi pengembangan potensi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya dan melaksanakan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas pembantuan.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas-tugas dekonsentrasi;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait;
- Pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bakorwil.
TUGAS SUB BIDANG PEMERINTAHAN I
Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan bidang perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas-tugas dekonsentrasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah bidang perpustakaan, kearsipan, statistik dan persandian sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang perpustakaan, kearsipan, statistik, dan persandian Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota diwilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait;
- Menyiapkan pelaksanaan bahan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang perpustakaan, kearsipan, statistik, persandian yangtidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
TUGAS SUB BIDANG PEMERINTAHAN II
Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas-tugas dekonsentrasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMBANGUNAN EKONOMI
Tugas
Merencanakan, mengoordinasikan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan optimalisasi pengembangan potensi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya dan melaksanakan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi bidang pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian serta tugas pembantuan.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan bidang pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustriandan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas- tugas dekonsentrasi;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah bidang pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan dan perindustrian sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian di bidang pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait;
- Pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian di bidang pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan, perindustrian yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bakorwil.
TUGAS SUB BIDANG PEMBANGUNAN EKONOMI I
Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, perindustrian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, perindustrian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, perindustrian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, perindustrian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas-tugas dekonsentrasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan dan perindustrian sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, perindustrian Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, perindustrian dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, perindustrian yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, perindustrian yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
TUGAS SUB BIDANG PEMBANGUNAN EKONOMI II
Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang pangan, pertanian kelautan dan perikanan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pangan, pertanian kelautan dan perikanan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang pangan, pertanian kelautan dan perikanan serta tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang pangan, pertanian kelautan dan perikanan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas-tugas dekonsentrasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah bidang pangan, pertanian kelautan dan perikanan sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang pangan, pertanian kelautan dan perikanan yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang pangan, pertanian kelautan dan perikanan yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KEMASYARAKATAN
Tugas
Merencanakan, mengoordinasikan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan optimalisasi pengembangan potensi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya dan pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata serta tugas pembantuan.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan. pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas-tugas dekonsentrasi;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, dan pariwisata sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya; - Penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, dan pariwisata Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait;
- Pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bakorwil.
TUGAS SUB BIDANG KEMASYARAKATAN I
Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasidan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas-tugas dekonsentrasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pendidikan, transmigrasi dan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
TUGAS SUB BIDANG KEMASYARAKATAN II
Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisatadan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas- tugas dekonsentrasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, dan pariwisata sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan desa, kebudayaan, pariwisata yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Tugas
Merencanakan, mengkoordinasikan, fasilitasi, optimalisasi pengembangan monitoring, potensi evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya dan pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan serta tugas pembantuan.
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan dan tugas pembantuan
Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya; - Pengoordinasian pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas- tugas dekonsentrasi;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta perhubungan sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait;
- Pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bakorwil.
TUGAS SUB BIDANG SARANA DAN PRASARANA I
Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, permukiman, perumahan rakyat dan kawasan pertanahan, perhubungan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, permukiman, perumahan rakyat dan kawasan pertanahan, perhubungan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, permukiman, perumahan rakyat dan kawasan pertanahan, perhubungan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas-tugas dekonsentrasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, dan perhubungan sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, dan perhubungan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; menyiapkan bahan pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
TUGAS SUB BIDANG SARANA DAN PRASARANA II
Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineraldan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan pemberian rekomendasi bahan dalam penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar pemerintah bidang lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineraldan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap tugas-tugas dekonsentrasi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan percepatan pembangunan daerah bidang lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral sesuai potensi Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi atas usulan DAK penyelenggaraan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian terhadap pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan dukungan teknis, pengembangan potensi, dan/atau dukungan pengendalian bidang lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral yang tidak dilaksanakan Perangkat Daerah terkait; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.