Sampaikan Jawaban Eksekutif Raperda P-APBD 2024, Pj. Gubernur Adhy Sebut P-APBD Miliki Substansi Penajaman Prioritas Pembangunan dan Penyesuaian Dinamika Terkini

Surabaya, 29 Juli 2024 – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan jawaban
eksekutif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (P-APBD) tahun 2024 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/7).

Di kesempatan ini, Pj Gubernur Adhy menyampaikan dalam Raperda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur
mengusulkan perubahan Pendapatan maupun Belanja Daerah.

Untuk sektor pendapatan, semula dianggarkan sebesar Rp31,418 triliun berubah menjadi sebesar
Rp31,845 triliun atau bertambah sebesar Rp427,382 miliar.

Sementara untuk Belanja Daerah juga mengalami perubahan yang semula dianggarkan sebesar
Rp33,265 triliun lebih. Sedangkan di rancangan P-APBD ini Belanja Daerah berubah menjadi sebesar
Rp35,633 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp2,368 triliun lebih.

Pj. Gubernur Adhy menjelaskan, secara garis besar P-APBD tahun 2024 kali ini terbagi menjadi dua
bagian utama, yakni Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah.

“Dalam Struktur APBD, perubahan kali ini terkait dengan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan
Pembiayaan Daerah,” terangnya.

Sedangkan untuk Urusan Pemerintahan, lanjut Adhy, lebih difokuskan pada urusan Pendidikan,
Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Infrastruktur dan Sosial.

Lalu, Pertanian dan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanggulangan
Bencana, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan UKM, serta Pemerintahan Umum.

Lebih lanjut Adhy menegaskan bahwa perubahan APBD disusun sebagai konsekuensi logis, dimana
terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, sebagaimana yang telah tertuang
dalam APBD tahun 2024.

“Perubahan APBD memuat subtansi berupa penajaman-penajaman prioritas pembangunan maupun
penyesuaian yang merespon dinamika terkini,” katanya

“Didalamnya juga menyediakan ruang untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan sampai akhir tahun
anggaran,” imbuh Adhy.

Namun ia menegaskan bahwa usulan dalam perubahan APBD tahun 2024 telah diformulasikan dengan
dasar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
tahun 2024.

Dimana, kata Adhy, hal tersebut dengan memperhatikan keselarasan antar dokumen perencanaan, baik
perencanaan tahunan maupun perencanaan jangka menengah.

“Kami sampaikan bahwa Raperda tentang P-APBD telah dikonstruksikan secara tepat, dengan
memperhatikan kerangka yuridis dan teknokratis dalam rangka merealisasikan target Indikator Kinerja
Utama (IKU),” ungkapnya.

“Atas nama Pemerintah dan Masyarakat Jawa Timur, kami memberikan apresiasi dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan, semoga proses pembahasan Raperda tentang P-
APBD 2024 dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat,” pungkasnya.

Kepala Biro Adm Pimpinan

Pulung Chausar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *