PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI 

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya.
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
  7. Membukukan dan mencatat.

 

SOP PELAYANAN INFORMASI DAN ALUR KEBERATAN

 

ALUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI MELALUI KOMISI INFORMASI

Bagikan halaman ini : Facebook Twitter