Fasilitasi Kerjasama Pelayanan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM dan IKM Se Wilker Bakorwil Malang

 

 Fasilitasi Kerjasama Pelayanan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM dan IKM

Se Wilker Bakorwil Malang

 

 

       Pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB Bidang pembangunan Ekonomi melaksanakan kegiatan Fasilitasi Kerjasama Pelayanan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM dan IKM Se Wilker Bakorwil Malang bertempat di R. Rapat Arjuno Bakorwil III Malang

      Narasumber dan Moderator dalam acara ini berasal dari 2 instansi yaitu dari   BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) di Surabaya dan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Kota Malang. untuk peserta rapat terdiri dari Dinas Koperasi dan UMKM Kab/Kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab/Kota, Bagian Perekonomian Kab/Kota, serta Perwakilan UMKM dan IKM Se Malang Raya

       Pembukaan sambutan rapat disampaikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi, Bpk. Fendi Agung Nugroho, S.Ak.,MAP. (mewakili Kepala Bakorwil III Malang yang berhalangan hadir);

        Sesi Paparan Materi Narasumber dari BPPOM (Yuli Ekowati, S.Si, A.Pt, MPPM) menyampaikan materi “Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk UMKM”. Beberapa poin penting yang disampaikan yaitu :

Ø Pentingnya memproduksi pangan yang aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi.

a.    Mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain;

b.    Mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen;

c.    Mengendalikan proses produksi;

Ø Syarat diperbolehkannya penggunaan Bahan Tambahan Pangan Campuran, sbb:

a.    Mencantumkan nama  golongan BTP yang  mempunyai fungsi utama;

b.    Spesifikasi sesuai bahan  penyusun;

c.    Mencantumkan takaran  penggunaan dalam produk  pangan;

d.    Spesifikasi sesuai KMI atau  persyaratan lain (SNI,  JECFA);

e.    Mencantumkan takaran  penggunaan dalam produk  pangan;

f.     Mencantumkan tulisan “Bahan Tambahan Pangan  Campuran” pada label;

g.    Memenuhi  persyaratan  cemaran;

h.    BTP Campuran  pewarna dibuktikan  dengan analisis  kualitatif

i.      BTP Campuran Pemanis  dan/atau Glikosida steviol,  hanya dalam bentuk table  top;

j.      Dilarang menggunakan  campuran: Senyawa nitrat,  Senyawa nitrit, dan  Senyawa sulfit;

       Pada sesi Paparan Materi Narasumber dari MES (Adi Pradhana Hidayat, SE) menyampaikan materi “Peran LP3H MES Malang dalam Mendampingi Masyarakat Mendapatkan Layanan Sertifikat HALAL”. Poin-poin penting dalam paparan tersebut diantaranya :

Ø LP3H MES memiliki peran penting untuk melaksanakan: Sosialisasi, Edukasi dan

Bimbingan teknis kepada pelaku usaha mikro dan kecil agar program pemerintah terkait sertifikasi halal dapat terlaksana dengan baik;

Ø Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, sebagai bentuk jaminan kehalalan sekaligus menjadi nilai tambah bagi produk agar berdaya saing tinggi;

Ø Adanya program Akselerasi Sertifikasi dengan target 10 juta sertifikat halal ini sangat penting dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, khususnya bagi UMKM yang menjadi sektor paling terdampak setelah 2 tahun terdampak pandemi Covid-19;

Ø Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mendukung upaya percepatan sertifikasi halal yang mentargetkan 1,5 juta item pada tahun ini. Bahkan, Pemprov Jatim juga siap mengalokasikan anggaran dari APBD untuk men-support program tersebut;

Ø UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengharuskan “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal”;

Ø Penjaminan Kehalalan Produk:

a.       Bahan (menggunakan bahan-bahan yang halal (hewani/nabati,), bahan baku, tambahan dan penolong;

b.      Sistem Produksi/Proses Produk (menggunakan fasilitas, sumber daya. dan peralatan khusus untuk produk halal;

c.       SOP (Standar Operating Prosedur);

d.      Sistem/Manajemen Jaminan Produk Halal

Bagikan halaman ini : Facebook Twitter